You need to enable javaScript to run this app.

TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMAN 1 BLORA TAHUN AJARAN 2022-2023

  • Senin, 11 Juli 2022
  • Humas SMAN 1 Blora
  • 0 komentar

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 BLORA


Jl.Tentara Pelajar  No. 21 Blora
Telp : (0296)531152, 533727, Fax (0296) 533727
E-mail : sman 1 blora@yahoo.co.id Website : www.sma1blora.sch.id
 
KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 1 BLORA
NOMOR : 421 / 784 /2022
TENTANG
TATA TERTIB PESERTA DIDIK

 

 


Menimbang :

Bahwa dalam rangka pelaksanaan Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menetapkan Peraturan Sekolah tentang Tata tertib Peserta Didik.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2007 tentang sistem Pendidikan nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan
  3. Permendikbud Nomor 45 tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
  4. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMA Negeri 1 Blora Tahun 2022/2023.
  5. Kurikulum Merdeka Mandiri SMA Negeri 1 Blora Tahun 2022/2023

Menetapkan :

PERATURAN SEKOLAH TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK

BAB I

Pengertian

Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserian , keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhulk Tuhan. dalam kehidupan sekolah . Kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan , dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana / prasarana, pengunaan waktu , pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya.

Ketertiban sekolah dituangkan dalam Tata Tertib Peserta didik , dan disusun dengan operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik.

Dalam Tata tertib Peserta didik memuat:

  1. Hal-hal yang dmerupakan hak-hak dan kewajiban peserta didik.
  2. Hal-hal yang dianjurkan.
  3. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan atau larangan.
  4. Sanksi-sanksi / hukuman bagi pelanggar.

BAB II

Hak dan Kewajiban Peserta Didik

Pasal 1

Hak Siswa SMA Negeri 1 Blora

  1. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam memperoleh pendidikan di SMA Negeri 1 Blora
  2. Menggunakan sarana dan prasarana pendidikan yang tersedia dengan penuh tanggung jawab.
  3. Mendapatkan perlindungan dari sekolah terhadap ancaman atau gangguan dari dalam maupun dari luar sekolah selama mengikuti proses pembelajaran.
  4. Mendapatkan pembinaan sesuai dengan aturan sekolah bagi peserta didik yang membutuhkan
  5. Berdoa sebelum memulai pelajaran dan setelah jam pelajaran berakhir dengan pemimpin secara bergiliran
  6. Menyanyikan lagu Indonesia Raya setelah berdoa dengan pemimpin secara bergiliran
  7. Mendapatlan layanan Bimbingan dan Konseling secara maksimal dari sekolah sesuai dengan bidang-bidang layanan yang diberikan
  8. Mendapatkan kenyamanan saat proses pembelajaran berlangsung
  9. Mendapatkan rasa kasih saying dari ihak sekolah (Pendidik dan Tenaga Keependidikan)
  10. Mendapatkan pendidikan agama, sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut
  11. Mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengembangkan bakat, minat melalui program pengembangan diri dan ekstra kurikuler
  12. Menjadi anggota dan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
  13. Mendapatkan nilai sesuai dengan bakat dan kemampuannya secara adil dan obyektif
  14. Mendapatkan kebebasan berpendapat sesuai dengan aturan yang berlaku
  15. Mendapatkan kebebasan untuk memberikan kritik dan saran demi kemajuan sekolah melalui saluran yang berlaku (OSIS, MPK, Wali Kelas, Guru BK, Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah, Komite Sekolah) dengan mengedepankan prinsip ikut handarbeni dan tanggung jawab secara moral
  16. Mendapatkan perawatan medis sesuai dengan pos UKS.

Pasal 2

Kewajiaban Kehadiran Peserta Didik

  1. Peserta Didik masuk kelas sebelum jam 07.00 WIB
  2. Melaksanakan Gerakan Literasi Sekolah (GLS) 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai
  3. Keterlambatan lebih dari 5 menit diperbolehkan masuk kelas atau mengikuti pelajaran setelah menyelesaikan serangkaian kegiatan yang diatur dalam Prosedur Operasional Standar penanganan siswa terlambat
  4. Apabila siswa tidak masuk karena sakit, atau ijin harus mengirimkan surat ijin yang sah dari orang tua/wali murid pada hari itu juga atau memberikan lewat telepon/SMS apabila tidak kesempatan mengirimkan atau menitipkan surat ke sekolah, dengan catatan menyusuli surat tertulis apabila sudah masuk. Adapun nomor yang dihubungi adalah (0296) 531152 atau ke nomor wali kelas masing-masing.
  5. Jumlah hadir selama satu semester sekurang-kurangnya 95% hari efektif sekolah, dan apabila tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk penentuan kenaikan kelas.
  6. Apabila surat ijin siswa tidak dapat dipertanggung jawabkan maka akan dikenai sanksi.
  7. Apabila siswa akan meninggalkan kelas atau sekolah sebelum jam belajar sekolah berakhir dikarenakan sakit atau ijin dengan keperluan yang lain, harus meminta ijin kepada semua guru di bidang studi yang akan di tinggalkan, dan baru boleh meninggalkan sekolah setelah mendapat surat ijin meninggalkan sekolah dari guru piket dan tim STP2K (Satuan Tugas Pelaksana Pembinaan Kesiswaan).
  8. Apabila siswa akan meninggalkan kelas atau tidak mengikuti pelajaran karena keperluan tertentu harus meminta ijin kepada guru yang mengajar di kelas yang bersangkutan dan meminta surat ijin dari guru piket, surat ijin ditinggalkan di kelas dan mengembalikan surat ijin meninggalkan sekolah yang dibawa setelah ditanda tangani orangtua/wali atau lembaga atau instansi yang dituju.
  9. Wajib mengikuti semua kegiatan belajar mengajar sejak jam pertama hingga jam terakhir , serta pulang secara bersama-sama setelah tanda bel terakhir dibunyikan.
  10. Berada di dalam kelas pada jam-jam kegiatan belajar mengajar dan tetap berada di lingkungan sekolah pada saat jam istirahat.
  11. Wajib mengikuti atau menjadi petugas upacara bendera atau upacara lain yang ditentukan oleh sekolah, dengan ketentuan :
  12. Hadir pukul 06.45 dan segera menyiapkan diri di lapangan upacara.
  13. Memakai seragam sesuai dengan ketentuan dalam BAB 2 Pasal 2 atau ketentuan lain yang berlaku
  14. Bagi yang berhalangan mengikuti upacara karena sakit atau kurang sehat, siswa dapat istirahat di ruang UKS (bagi yang sakit) dan duduk di tempat yang telah disediakan untuk mengikuti upacara (bagi yang kurang sehat).
  15. Bagi yang ditunjuk sebagai petugas upacara wajib melaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab

Pasal 3

Kewajiban Pakaian Seragam Sekolah

  1. Mengenakan pakaian seragam OSIS lengkap dengan atributnya pada hari senin dan selasa serta pada hari-hari upacara yang ditentukan, dan mengenakan pakaian seragam batik lengkap dengan atributnya pada hari Rabu dan Kamis.
  2. Mengenakan pakaian seragam pramuka lengkap dengan atributnya pada hari Jum’at sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Bersepatu hitam bertali dan berkaos kaki putih panjang (15 cm) pada hari senin sampai dengan kamis dan berkaos kaki hitam panjang (15 cm) pada hari Jum’at
  4. Mengenakan ikat pinggang yang ditentukan oleh sekolah.
  5. Potongan dan bahan pakaian seragam serta atribut sesuai dengan ketentuan/model yang telah ditentukan oleh sekolah ,antara lain:
  6. Siswa : celana tidak gemboyang dan tidak berujung pensil.
  7. Siswi : rok panjang, sesuai ukuran badan dan tidak ketat.
  8. Pakaian seragam dalam keadaan bersih dan rapi (tidak kotor/lusuh).
  9. Bagi siswa yang menggunakan kerudung, diwajibkan kerudung model kain segi empat, kecuali ada jam olahraga boleh menggunakan model kerudung praktis (blusukan). Ketentuan tentang warna kerudung sebagai berikut.
  10. Pada saat memakai seragam OSIS (abu-abu putih) dan batik, kerudung berwarna putih.
  11. Pada saat memakai pakaian pramuka, kerudung berwarna coklat seperti bawahan, polos dan tidak transparan.
  12. Baju bagian bawah dimasukan pada celana/rok sehingga nampak ikat pinggangnya.
  13. Mengenakan topi sekolah pada saat uppacara bendera.
  14. Memakai seragam kaos dan training olah raga pada saat pelajaran olahraga.

 

 

Pasal 4

Kewajiban Menjaga Lingkungan sekolah

  1. Ikut menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
  2. Membuang sampah pada tempat yang sudah di sediakan.
  3. Membersihan ruang kelas setiap hari oleh petugas piket kelas masing masing.
  4. Mengatur sepeda pada tempat parkir sekolah secara teratur dan rapi serta di kelompokan berdasarkan yang telah di sediakan oleh sekoalah.
  5. Tidak melakukan coret mencoret pada dinding ataupun meja belajar.
  6. Ikut menjaga kelestarian tanaman sekolah.
  7. Tidak merusak sarana / prasarana yang ada di sekolah.

Pasal 5

Etika, Estetika, Sopan Santun, dan Pembiasaan Budaya Sekolah

  1. Menghormati kepala seluruh warga sekolah SMA Negeri 1 Blora ) : pendidik dan tenaga kependidikan serta peserta didik yang lain .
  2. Bersikap sopan santun kepada semua warga SMA Negeri 1 Blora.
  3. Menjunjung tinggi kultur dan adat budaya ketimuran yang berlaku di masyarakat, keluarga dan sekolah.

Bagi siswa putri tidak berdandan mencolok dan menggunakan perhiasan, serta tidak boleh mengecat kuku menggunakan kutek..

  1. Rambut ditata dengan rapi dan tidak di cat. Untuk siswi yang rambutnya melebihi pundak wajib diikat, untuk siswa putra rambut tidak boleh gondrong.
  2. Bagi siswa putra tidak diperkenakan mengenakan perhiasan/ assesoris yang tidak selayaknya dikenakan siswa putra (anting-anting, gelang, kalung)
  3. Berbicara sopan, baik terhadap pendidik dan tenaga kependidikan maupun teman-teman sekolah.
  4. Saling hormat-menghormati sesama siswa SMA Negeri 1 Blora.
  5. Menjaga keamanan dan ketertiban selama di sekolah maupun pulang sekolah.
  6. Melepas sepatu apabila memasuki ruangan yang mengharuskan demikian (masjid, laboratorium, perpustakaan dan sebagainya)
  7. Setiap peserta didik wajib melaksanakan 7K (ketertiban, keamanan, kesehatan, kebersihan, keindahan, kekeluargaan, kerindanga, dan keamanan) dan 5 S (Senyum, Sala, Sapa, Sopan, dan Santun)
  8. Setiap peserta didik yang menemukan barang atau uang wajib menyerahkan kepada Bapak/Ibu guru dan Keamanan Sekolah (Satpam). Barang atau uang yang ditemukan apabila dalm jangka waktu satu minggu setelah diumumkan tidak ada yang mengambil, maka akan menjadi milik sekolah.
  9. Menggunakan Media social secara ptoporsional dan positif.
  10. Memberi saran dan masukan demi kemajuan sekolah melalui media dan forum yang tidak berpotensi menjatuhkan harkat martabat dan kredibilitas SMA Negeri 1 Blora.

Pasal 6

Kewajiban Administrasi sekolah

  1. Menyelesaiakan pembayaran keuangan yang bersifat incidental ( kegiatan ibadah) :   Zakat fitrah,  Qurban dan sebagainya) tepat waktu sesuai ketentuan.
  2. Meminjam dan mengembalikan buku-buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang di tentukan oleh perpustakaan.
  3. Memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah secara benar sesuai dengan penggunaanya.

Pasal 7

Kewajiban Kegiatan dalam Mengikuti Kegiatan Ekrakurikuler dan pengambangan diri

  1. Wajib mengikuti ekstra kulikuler / pengembangan diri sekurang-kurangnya satu jenis kegiatan ekstra kulikuler / pengembangan diri bagi kelas X dan kelas XI.
  2. Wajib mengikuti kegiatan lain yang ditentukan oleh sekolah.

 

BAB III

Larangan-larangan dan Ketentuan Khusus

 

Pasal 1

Selama menjadi peserta didik SMA N 1 Blora , dilarang :

  1. Melanggar kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh siswa sebagaimana pada bab II.
  2. Meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin(bolos).
  3. Berkeliaran atau berada di luar kelas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar.
  4. Berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar maupun istirahat. Termasuk mencari atau membeli makanan di luar sekolah
  5. Membawa sepeda motor ke dalam lingkungan sekolah.
  6. Mengendarai sepeda pada jam pelajaran di halaman sekolah.
  7. Membawa uang saku berlebihan.
  8. Bertingkah / berteriak-tiriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
  9. Berinteraksi soaial baik sesame jenis maupun lawan jenis yang bertentangan dengan norma : Agama, sopan santur, suslia, di dalam lingkungan sekolah baik pada saat jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
  10. Membawa senjata tajam atau sejenisnya,yang diperkirakan dapat dipergunakan untuk hal-hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
  11. Berkelahi diantara sesama siswa SMAN Negeri 1 Blora, mapun siswa / orang lain di luar SMA Negeri 1 Blora.
  12. Merokok selama masih di lingkungan sekolah dan di luar sekolah selama masih menggunakan seragam sekolah
  13. Berjudi atau hal-hal yang diindikasikan berjudi.
  14. Mengambil barang-barang milik sekolah maupun milik temannya sendiri yang bukan miliknya.
  15. Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang diindikasikan premanisme.
  16. Melakukan pelecehan / penghinaan kehormatan martabat guru , karyawan maupun sesama peserta didik.
  17. Membawa buku bacaan / kaset video ataupun hp yang memuat video pornografi dan porno Serta ujaran kebencian.
  18. Membawa / mengkonsumsi / mengedarkan obat-obat terlarang ( Narkoba) maupun minuman keras, baik di sekolah ataupun di luar sekolah.
  19. Melakukan Tindakan Pelecehan seksual dan perbuatan tidak senonoh.
  20. Menikah, hamil atau menghamili, sesame peserta didik SMAN 1 Blora ataupun dengan pihak lain.
  21. Membawa, memiliki, meminjam, menggunakan barang-barang sekolah tanpa sepengetahuan petugas yang diberi kewenangan.
  22. Melakukan semua tindakan dalam kategori kriminal (berkelahi, melakukan terror, dan sebagainya).
  23. Bertato atau tanda-tanda lain yang melanggar norma yang berlaku.
  24. Memalsukan dokumen administrasi sekolah.
  25. Mengoperasikan HP diluar ketentuan. Ketentuan tentang HP dan yang sejenisnya diatur  pada Bab III pasal 2, tentang ketentuan khusus  penggunaan HP.
  26. Mengoperasikan Laptop dan yang sejenisnya selain untuk kegiatan pembelajaran.
  27. Melakukan provokasi yang mengakibatkan suasana pembelajaran tidak kondusif.
  28. Menjadi anggota, pengurus, pendukung baik langsung maupun tidak langsung organisasi sosial ataupun politik yang dilarang oleh pemerintah Indonesia atau masyarakat Internasional.

 

Pasal 2

Ketentuan Khusus Tentang Penggunaan HP

Hand Phone  atau yang sejenisnya merupakan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang harus dimanfaatkan secara bijak untuk kepentingan-kepentingan yang membawa kemajuan, kecerdasan dan kebaikan, termasuk dalam proses pembelajaran. Untuk itu penggunaan HP atau yang sejenisnya bagi peserta didik SMA Negeri 1 Blora diataur sebagai berikut :

  1. Pada jam pembelajaran siswa diperbolehkan mengoperasikan dan atau membawa HP atau yang sejenisnya apabila ada perintah dari guru yang mengajar pada jam tersebut sebagai sarana untuk mendukung proses pembelajaran. Apabila tidak ada perintah dari guru yang mengajar maka HP atau yang sejenisnya disimpan di tas masing-masing dalam keadaan non aktif atau off.
  2. HP atau yang sejenisnya yang dibawa ke sekolah harus memenuhi ketentuan :
  3. Tidak di password.
  4. Tidak berisi gambar, film, video, animasi, ujaran dan cerita yang mengandung atau dindikasikan mengandung pornografi atau pornoaksi, serta bermuatan SARA.
  5. Tidak berisi ujaran kebencian, sara, radikalisme, terorisme atau provokasi atau hal lain yang dapat mengarah pada disintegrasi.
  6. Pihak sekolah tidak bertanggungjawab terhadap terjadinya kerusakan atau kehlangan HP.
  7. Dalam rangka menegakkan ketertiban dan kedisiplinan, sekolah yang dalam hal ini Tim SPT2K berhak mengadakan pemeriksaan untuk mengetahui konten HP atau yang sejenisnya tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
  8. Peserta Didik yang membawa dan atau mengoperasikan HP atau yang sejensnya diluar ketentuan yang tersebut pada ketentuan 1 dan 2 akan dikenai sanksi dan pembinaan secara khusus sesuai dengan ketentuan. Ketentuan dimaksud adalah :
  9. HP atau yang sejenisnya ditahan pihak sekolah dan dikembalikan kepada yang bersangkutan melalui orangtua atau wali setelah menjalani proses pembinaan.
  10. Rentang waktu penahanan HP atau yang sejenisnya tergantung pada berat atau ringanya pelanggaran yang dilakukan dan jenis pembinaan yang diberlakukan serta keseriusan dalam menjalani proses pembinaan.
  11. Apabila terjadi kerusakan yang diakibatkan oleh lamanya penahanan, maka pihak sekolah tidak bertanggungjawab.
  12. Hal-hal lain yang belum di diatur dalam ketentuan ini akan diatur kemudian baik secara lisan atau tertulis dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan ini.

 

BAB IV

Sanksi-Sanksi

Pasal 1

Tahap Sanksi

Apabila siwa tidak mentaati kewajiban-kewajiban dan melanggar larangan-larangan seperti tersebut di atas , maka akan diberikan sanksi oleh sekolah berupa:

  1. Peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung.
  2. Peringatan secara tertulis.
  3. Pemanggilan orang tua / wali peserta didik.
  4. Skorsing tidak boleh mengikuti pelaj
  5. Dikembalikan kepada Orang tua / Wali.
  6. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat.

Pasal 2

Peringatan Secara Lisan dan Penindakan Secara Langsung

Diberlakukan bagi siswa yang melangar tata tertib peserta didik yang bersifat kategori ringan :

  1. Tidak mematuhi kewajiban-kewajiban siswa.
  2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :
  3. Berkeliaran atau berada di luar kelas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar.
  4. Membawa uang saku berlebihan.
  5. Bertingkah / berteriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
  6. Berpacaran di lingkungan seolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
  7. Membawa buku bacaan / kaset video ataupun HP yang memuat Video pornografi.
  8. Penindakan langsung dapat berupa hukuman pembinaan bersifat mendidik.

Pasal 3

Peringatan secara tertulis

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan awal :

  1. Melanggar kewajiban sebagaimana Bab II secara berulang kali.
  2. Tidak mengindahkan peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung sebanyak 3 kali sebagaimana ketentuan Bab IV Pasal 2.
  3. Melanggara larangan-larangan sebagaimana Bab III Pasal 1 :
  4. Membawa senjata tajam atau sejenisnya.
  5. Merokok selama masih mengenakan seragam sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  6. Membawa sepeda motor ke dalam sekolah.
  7. Berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada saat proses kegiatan belajar mengajar maupun istirahat.
  8. Mengendarai sepeda pada jam pelajaran di halaman sekolah.
  9. Bertingkah / berbicara berteriak-teriak dan membuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
  10. Berpacaran di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
  11. Meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa izin(bolos).
  12. Memalsukan dokumen.
  13. Peringatan tertulis berupa :
  14. Surat pemberitahuan kepada orang tua / wali.
  15. Surat pernyataan / janji siswa yang diketahui oleh orang tua / wali
  16. Peringatan tertulis untuk sebuah pelanggaran diberlakukan sebanyak-banyaknya 3 kali lebih bila dipandang perlu dan selebihnya dilakukan tahapan pemanggilan orang tua / wali murid peserta didik.

Pasal 4

Pemanggilan orang tua / wali peserta didik

Diberlakukan bagi siwa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan bersama:

  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 dan pasal 3.
  2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :
  3. Membawa buku bacaan / kaset video ataupun hp yang memuat video pornogarafi.
  4. Berkelahi diantara sesame siswa SMA Negeri 1 Blora maupun siswa / orang lain di luar SMA Negeri 1 Blora.
  5. Mengambil barang-barang baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya.
  6. Berjudi atau hal-hal yang bias diindikasikan perjudian.
  7. Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan premanisme.
  8. Melakukan pelecehan / penghinaan kehormatan dan martabat guru, karyawan maupun sesame peserta

didik.

  1. Melakukan Pelanaggaran Bab III pasal 2.
  2. Pemanggilan orang tua atau wali peserta didik yang bersifat mendesak dan dilakukan melalui telepon atau sarana komunikasi lainnya.

Pasal 5

Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat peringatan Keras :

  1. Telah melaui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2, pasal 3 dan pasal 4.
  2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana Bab III pasal 2, pasal secara berulang.
  3. Melanggar tahapan-tahapan pembinaan yang telah dilakukan seperti peringatan secara lisan, peringatan secara tertulis, pemanggilan orang tua atau wali peserta didik.

Pasal 6

Dikembalikan kepada orang tua atau wali

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan Kategori berat :

  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5.
  2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :
  3. Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obatan terlarang (Narkoba) maupun minuman keras, baik disekolah maupun diluar sekolah.
  4. Menikah dan atau hamil.
  5. Menjalani proses hukum tindak pidana oleh pihak kepolisian.
  6. Melakukan penghasutan atau sejenisnya yang bernuansa SARA

 

Pasal 7

Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dan Kategori amat sangat berat :

  1. Telah melalui tahapan pembinaan bagi sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2, 3, 4 dan 5 dan diindikasikan sudah tidak memungkinkan dilakukan pembinaan.
  2. Pelecehan Seksual dan perbuatan Tidak senonoh.
  3. Berbuat onar dan mengganggu Stabilitas sekolah.
  4. Melakukan tindak pidana berat.

BAB V

Mekanisme penanganan kasus

Pasal 1

Kasus Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik

  1. Tahapan penanganan kasus pelanggaran tata tertib peserta didik :
  2. Peringatan secara lisan dan penindakan langsung.
  3. Peringatan secara tertulis.
  4. Pemanggilan orang tua / wali peserta didik
  5. Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran.
  6. Dikembalikan kepada orang tua / wali.
  7. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat.
  8. Setiap guru / karyawan berhak melakukan peringatan secara lisan dan penindakan langsung kepada setiap siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib peserta didik.
  9. Setiap guru / karyawan yang telah melakukan peringatan secara lisan dan penindakan langsung terhadap siswa, untuk segera melaporkan kepada wali kelas / guru BP / BK berkaitan dengan pelanggaran tata tertib peserta didik yang dilakukan oleh siswa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
  10. Tim STP2K memiliki wewenang melakukan peringatan secara lisan dan penindakan langsung serta menetapkan dan memberikan status pelanggaran kepada peserta didik yang secara nyata melakukan pelanggaran.
  11. Peringatan secara tertulis diberikan oleh sekolah dilengkapi dengan data pelanggaran yang telah dilakukan siswa berdasar usulan dari STP2K
  12. Tim STP2K memberikan laporan penanganan pelanggaran siswa kepada BK untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
  13. Pemanggilan orang tua / wali peserta didik yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh BK dan diketahui oleh kepala sekolah.
  14. Dalam hal sanksi berat dan sangat berat siswa dikembalikan kepada orang tua / wali dan dikeluarkan dari sekolah tidak dengan hormat dilakukan setelah melalui rapat dewan guru atau Tim STP2K dalam format konferensi kasus

Pasal 2

Kasus pribadi

  1. Kasus pribadi dimaksudkan sebagai kasus bukan bersifat pelanggaran tata tertib peserta didik.
  2. Penanganan dilakukan oleh wali kelas, guru BK dan orang tua / wali peserta didik.

 

Bab VI

Lain-lain

Hak-hal yang bersifat khusus yang diberlakukan bagi peserta didik yang memiliki talenta/kebutuhan khusus akan diatur tersendiri dan tidak berlaku selain peserta didik dimaksud.

 

Bab VII

Penutup

  1. Peraturan sekolah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  2. Hal-hal yang belum diatur pada peraturan sekolah ini akan diatur kemudian dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Tata Tertib ini.

 

 

 

Ditetapkan di : Blora, Tanggal :   Juli   2022

Kepala SMA Negeri 1 Blora

  

Dra, Yuni Ni’wati , M.Pd.

NIP. 19690608199303 2 008

Bagikan artikel ini:
Dra. Yuni Ni'wati, M.Pd

- Kepala Sekolah -

Assalamu'alaikum wr.wb Website sma1blora.sch.id, kami kembangkan sebagai upaya sekolah untuk membuka jalur-jalur komunikasi, selain memakai alat komunikasi konvensional, sekaligus sebagai…

Berlangganan
Banner