You need to enable javaScript to run this app.

Revisi Daftar Ulang Bagi Calon Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023/2024

  • Jum'at, 30 Juni 2023
  • Humas SMAN 1 Blora
  • 0 komentar
Revisi Daftar Ulang Bagi Calon Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023/2024

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Salam sejahtera bagi kita semua.

Selamat kami ucapkan kepada calon peserta didik baru yang untuk sementara tercatat diterima di kelas X SMA Negeri 1 Blora Tahun Ajaran 2023/2024. Berikut kami sampaikan beberapa informasi terkait daftar ulang, yaitu :

 

Revisi Informasi Daftar Ulang Bagi Calon Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023/2024

 

PERSYARATAN

Persyaratan daftar ulang pada satuan pendidikan SMA Negeri melalui validasi sesuai dokumen aslinya, ditentukan berdasarkan Jalur PPDB yang dipilih pada saat melakukan pendaftaran secara online sebagai berikut :

  1. Jalur Zonasi / Zonasi Khusus
    a. Print out bukti pendaftaran.
    b. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
    c. Buku Rapor SMP/sederajat.
    d. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
    e. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
    f. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
    g. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
    Catatan : khusus guna validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah;
    h. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama. Catatan Dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan/Lembaga Pendidikan di Lingkup Ponpes : Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM).
    i. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/ tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

 

  1. Jalur Afirmasi
    a. Print out bukti pendaftaran.
    b. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
    c. Buku Rapor SMP/sederajat.
    d. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
    e. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
    f. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran Baru 2023/2024, dan belum menikah.
    j. Kartu Keluargan yang masih berlaku.
    Catatan : khusus guna validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa,
    Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah;
    g. ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan
    berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023.
    h. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan sebagaimana diatur di dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB (bagi yang memiliki)

 

  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
    a. Print out bukti pendaftaran;
    b. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
    c. Buku Rapor SMP/sederajat.
    d. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
    e. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
    f. Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
    g. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
    h. Calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang.
    i. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan sebagaimana diatur di dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB (bagi yang memiliki).
    j. Kartu Keluarga (KK) dari luar kabupaten/kota.
    k. Surat Keterangan tempat kedudukan kantor penugasan orang tua.

 

  1. Jalur Prestasi
    a. Print out bukti pendaftaran.
    b. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
    c. Buku Rapor SMP/sederajat.
    d. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
    e. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
    f. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan sebagaimana diatur di dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB.
    g. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.
    h. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
    Catatan : khusus guna validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa,
    Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah

 

Semua Calon Peserta Didik saat akan melakukan daftar ulang harap membawa 1 lembar materai Rp. 10.000,- yang nanti akan digunakan untuk pengisian surat pernyataan kebenaran dokumen.

NB : Keseluruhan dokumen yang dilakukan verifikasi di copy dalam rangkap 2(dua)

 

 

JADWAL DAFTAR ULANG PESERTA DIDIK BARU TAHUN AJARAN 2023/2024

No

Hari/ Tanggal

Waktu

Jalur

1

Senin

Pk. 08.00 - 15.30

Prestasi ( 1-79)

 

3 Juli 2023

 

Perpindahan Orang Tua (1-12)

 

 

 

Afirmasi (1-8)

 

 

 

 

2

Selasa

Pk. 08.00 - 15.30

Zonasi Khusus ( 1-47)

 

4 Juli 2023

 

Zonasi (1-50)

 

 

 

 

3

Rabu

Pk. 08.00 - 15.30

Zonasi (51 - 150)

 

5 Juli 2023

 

 

 

 

 

 

4

Kamis

Pk. 08.00 - 15.30

Zonasi (151 - 250)

 

6 Juli 2023

 

 

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Dra. Yuni Ni'wati, M.Pd

- Kepala Sekolah -

Assalamu'alaikum wr.wb Website sma1blora.sch.id, kami kembangkan sebagai upaya sekolah untuk membuka jalur-jalur komunikasi, selain memakai alat komunikasi konvensional, sekaligus sebagai…

Berlangganan
Banner